Koyum’s Weblog

Juni 28, 2008

Ragam Cara Pengendalian Ganoderma

Diarsipkan di bawah: Sawit — koyum @ 11:18 am
Tags: , , ,

Perkebunan terkena ganoderma sp atau virus busuk pangkal batang maka jangan tanya langkah penyembuhannya. Paling banter, pekebun hanya dapat mengendalikan tingkat kerusakan. Berbagai macam metode pengontrolan ganoderma sp telah banyak dihasilkan, tetapi hasilnya belum terlalu menggembirakan

(lagi…)

Merebut Pasar CPO India

Diarsipkan di bawah: Berita — koyum @ 11:15 am
Tags: , , ,

India adalah pasar potensial ekspor CPO beserta produk turunannya.Dengan jumlah penduduk mencapai 1,15 miliar jiwa, GDP US$ 1 triliun dan pertumbuhan ekonomi stabil 7% lebih, pasar India sangat menjanjikan. Bagaimana peluang CPO RI?

(lagi…)

Sebuah Risalah Menuju Sang Pencipta

Diarsipkan di bawah: Resensi — koyum @ 11:06 am
Tags: ,

Judul Buku : Makna Haji

Penulis : Dr. Ali Syariati

Penerbit : Zahra Publishing House

Tahun terbit : September 2007

Halaman : 260 Halaman

(lagi…)

Diarsipkan di bawah: Resensi — koyum @ 11:01 am

Judul Buku : Bayang-bayang Fanatisisme: Esai-esai untuk

Mengenang Nurcholish Madjid

Penulis : Budhy Munawar Rachman, Yudi Latif,dkk

Pengantar : M.Dawam Rahardjo

Penerbit : Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina

Tahun terbit : Cetakan I, Juli 2007

Halaman : 464 Halaman

Merekonstruksi Jejak Pemikiran Cak Nur

Nurcholish Madjid mungkin tersenyum lebar di alam baka sana ketika melihat buah pemikirannya tetap terjaga di tangan para murid dan sahabatnya. Lewat buku ini, pemikiran Cak Nur lebih tereksplorasi dalam mengkaji kehidupan beragama dan demokrasi di Indonesia yang baru saja mengalami kebangkitan. Di tahun 1970-an, Nurcholish Madjid mengejutkan masyarakat Islam tanah air dengan mengusung wacana sekularisasi yang saat itu tidak lazim bagi umat muslim Indonesia. Dalam pandangannya sekularisasi ini merupakan konsep sosiologis yaitu suatu proses menuju otonomisasi pemikiran rasional terhadap keyakinan keagamaan dan merupakan privatisasi agama. Yang tentu saja berbeda dengan sekularisme sebagai ideologi tertutp yang mengarah kepada penyingkiran pengaruh agama dalam sendi kehidupan. Konsep sekularisasi ini bertujuan menyegarkan kembali pemahaman keagamaan masyarakat dan membangun kembali peradaban Islam di Indonesia. Dengan prasyarat sebuah kebebasan yang mencakup lima aspek yaitu kebebasan beragama, kebebasan berkeyakinan, kebebasan beribadah, kebebasan berpikir dan kebebasan berekspresi.

Tetapi apakah kelima elemen tersebut telah kita dapatkan? Jawabannya mungkin bisa tidak ketika melihat berbagai macam peristiwa yang berpretensi mengekang hak asasi individu maupun kelompok. Contohya, fatwa MUI yang mengharamkan liberalisme, pluralisme dan sekularisme, penutupan rumah ibadah umat Kristen oleh umat Islam, penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah dan konflik SARA. Semua kasus ini menyiratkan terjadinya krisis kesadaran maupun peradaban dalam masyarakat khususnya umat muslim. Dawam Rahardjo dalam kata pengantarnya, menyebutkan negara mayoritas muslim termasuk Indonesia masih bergelut dengan kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan. Ia merujuk pada kondisi ekonomi negara-negara Islam yang belum mampu menjadi negara industri dan negara maju. Coba bandingkan dengan Cina, India dan Eropa yang telah merajai dunia teknologi, ilmu pengetahuan dan informasi.

Ada empat alasan mengapa negara-negara tersebut mengalami kemajuan yaitu pertama, kebudayaan induk yang unggul, misalnya Konfusianisme di Cina, Sinthoisme di Jepang. Kedua, berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kebudayaan takno-ekonomi. Ketiga, majunya sistem dan lembaga pendidikan dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. Keempat, telah berkembangnya sistem politik dan kenegaraan yang demokratis berakar pada liberalisme, pluralisme dan sekularisme (hal 25).

Sebagai sebuah peradaban, tidaklah mudah bagi Islam untuk keluar dari kepungan budaya modernisasi yang mana telah didominasi oleh ilmu pengetahuan dan teknologi dari barat. Dalam hal ini umat Islam mesti memiliki pemahaman dan respon yang jelas terhadap modernisasi dalam menentukan keberadaan dirinya. Untuk konteks Indonesia, nyatanya efek modernisasi semakin menguatkan pola komunal dan identitas kelompok yang disusupi radikalisme berbau keagamaan serta sikap fanatik. Keadaan ini menyulitkan Islam untuk mendapatkan pengakuan sebagai sebuah agama cinta damai dan mengakui keberagaman. Dalam kajian antropologi, Clifford Geertz membagi dua fungsi pokok agama; yakni model of reality yang berarti rekaman terhadap realitas kehidupan agama sebagai contoh kehidupan Nabi Muhamad SAW dan sahabatnya yang nantinya akan menjadi contoh bagi umat berikutnya,dikenal dengan sunnah nabi. Sunnah nabi inilah yang banyak ditiru dan diiikuti oleh umat muslim misalnya shalat, puasa, haji.

Kemudian model for reality artinya agama merupakan acuan bagi kehidupan umat beragama. Jelas agama Islam mengacu pada Al-Qur’an yang memuat ajaran model kesalehan ritual, personal dan sosial. Selain itu terkandung pula nilai-nilai yang bersifat secara universal dan mutlak karena Al-Qur’an adalah wahyu. Maka dari itu Lukman Hakim memandang agama dalam konteks sistem budaya perlu dipahami sebagai simbolisme keagamaan, realitas sosial dan kondisi psikologis umat beragama. Perlu disadari bahwa konsep yang bersifat tekstual dengan realitas kehidupan sehari-hari jauh berbeda. Sebab setiap pemeluk agama memiliki pemahaman berbeda yang menjadikan keragaman interpretasi ajaran agama untuk selanjutnya menimbulkan variasi tindakan ritual maupun nilai- nilai keagamaan. Malangnya perbedaan inilah yang terkadang menjadi sumber masalah dan mengakibatkan fanatisisme terjadi, tetapi apa penyebabnya?

Dengan bahasa lugas, Alois Nugroho mendefinisikan fanatisisme sebagai sebuah antusiasme dan keyakinan seyakin-yakinnya bahwa perspektif sebuah kaum adalah perspektif sentral, dalam arti satu-satunya perspektif yang benar atau satu-satunya perspektif paling benar. Makna “kebenaran”ini sendiri bersifat kaku dan subjektif di mata kalangan fanatik karena perspektif diluar mereka berarti menyimpang, salah dan wajib dienyahkan dari kehidupan masyarakat. Fanatisisme tidak hanya menjangkiti ranah religius saja melainkan sampai pada pemahaman ideologis, contohnya nasionalisme dan komunisme. Alois mengambil contoh pembunuhan Barnett Slepian, seorang doktor pro-aborsi, oleh Charles Kopp yang merupakan aktivis fanatik anti-aborsi pada 23 Oktober 1998. Hal ini membuktikan bahwa fanatisisme mempunyai dampak negatif dalam diri seseorang maupun kelompok karena meminggirkan “nalar kritis”untuk sementara waktu.

Keragaman, perbedaan tafsir agama merupakan sasaran utama dari kelompok fanatik yang seringkali menyertakan perilaku kekerasan dalam mengekspresikan wacananya. Maka dari itu keberadaan hak sipil seperti kebebasan berpikir, kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama berada di tepi ancaman fundamentalisme dan radikalisme yang mengatasnamakan agama, identitas maupun tradisi. Padahal Cak Nur memandang pembentukan masyarakat madani tidak terlepas dari pengaruh kebebasan hak sipil.

Buku ini merupakan kumpulan tulisan para sahabat dan penerus pemikiran Nurcholish Madjid dalam mengkaji kehidupan beragama dan demokrasi di Indonesia. Fenomena pengkafiran pemikiran, penutupan tempat ibadah dan kekerasan antar agama menjadi salah satu masalah yang belum dapat diselesaikan di Indonesia meskipun masa otoritarianisme telah usai dan berubah menjadi demokrasi. Buku setebal 464 halaman ini sangat menarik untuk dibaca karena mengajukan pemikiran-pemikiran baru mengenai perkembangan peradaban Islam yang sesuai dengan fenomena kekiniaan. Tentu saja tujuannya ingin membentuk sebuah tatanan masyarakat toleran, terbuka, plural dan demokratis yang lebih dikenal dengan nama masyarakat madani. Cak Nur dalam bukunya Islam dan Doktrin Peradaban (1992) memberikan contoh tata kehidupan masyarakat salaf (generasi awal sesudah nabi) disamping kejayaan peradaban Islam pada abad 9 sampai abad 13 yang setidaknya merupakan salah satu contoh civil society. Dengan menggambarkan bagaimana Islam memiliki sikap toleransi, memberikan jaminan kebebasan beribadah pada agama lain dan kehidupan pluralisme ditengah-tengah penerapan syariat Islam.

Tetapi dengan berbagai macam peristiwa terorisme yang mengatasnamakan jihad yang dilakukan oleh oleh orang Islam, maka banyak pihak khususnya barat yang meragukan penerapan syari’at dapat menjamin hak sipil umat beragama lainnya. Trisno Sutanto dengan mengambil analisa Walzer memandang toleransi hanyalah diberikan kepada kelompok saja bukan kepada per individu karena identitas individu cenderung dilihat sebagai bagian dari identitas kelompok. Sebagai contoh Kesultanan Ottoman yang dianggap model toleransi beragama memang memberikan kebebasan dan pengakuan kepada kelompok Kristen Ortodoks, Yahudi dan Islam sendiri. Meskipun demikian jangan heran apabila sistem kerajaan ini akan menjatuhkan hukuman mati kepada para seseorang yang memilih keyakinan dan pindah agama sesuai dengan hati nuraninya, jika dilihat dalam konteks hak individu.

Oleh karena itu praktek toleransi akan terkait dengan kekuasaan jika dalam sistem kerajaan kekuasaan yang terpusat akan menjamin keberlangsungan tatanan yang ada melalui politik dan pembekuan identitas. Sementara pada negara bangsa akan menggeser pusat kekuasaan dan menempatkannya pada kelompok mayoritas yang menggunakan perangkat negara demi kepentingan mereka. Memang dalam sistem negara bangsa tidak ada pemaksaan terhadap individu tetapi yang terjadi setiap individu menyesuaikan diri yakni berasimilasi dengan nilai-nilai, budaya, adat maupun langgam kehidupan kelompok mayoritas dominan (hal 174). Kemudian perlu dipikirkan pula persoalan identitas yang fragmentaris karena identitas individu sering dipandang sama dengan kelompoknya secara utuh, baku dan tunggal. Karena itu terjadi pembekuan identitas individu yang sesungguhnya digunakan bagi kepentingan penguasa dan kelompok mayoritas.

Membangun Kebebasan Sipil dan Pluralisme

Seperti yang dikatakan oleh Erich Fromm bahwa kebebasan sesuatu yang menakutkan. Luthfi Assyaukanie menggambarkan bahwa ketakutan akan kebebasan biasanya terbentuk dari imaji tentang kebebasan yang didapatkan manusia tanpa adanya kontrol; maka menyebabkan masa depan tak menentu, kehidupan semrawut dan dunia tak bersahabat. Tak heran muncul sebuah otoritas yang membatasi dan mengatur tindakan manusia seperti raja, presiden dalam bidang politik atau pendeta, ulama dan tokoh agama pada ranah agama. Tentu tak ada masalah jika otoritas tersebut tidak bersifat totaliter dan fanatis namun di Indonesia dan beberapa islam lainnya, pemegang otoritas bersikap tidak toleran dalam mengatur masalah religius dan politis.

Terkadang timbul kecurigaan pemegang otoritas politik dan agama menutup keran hak sipil demi menjaga kekuasaan mereka belaka. Dengan memanfaatkan pengakuan akan otoritas illahiah demi membuat sebuah kepatuhan maupun persetujuan kepada agenda keagamaan seperti pendirian negara Islam, penerapan perda syari’at. Selain itu perilaku politisi berbaju keagamaan semakin menambah keterpurukan kehidupan demokrasi yang baru seumur jagung. Harus diakui para politisi dan ulama korup dengan pintarnya menggunakan keluguan dan kebodohan masyarakat untuk meningkatkan kekayaan, mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan dan mempertahankan status sosial. Kondisi inilah yang sukar dicarikan obat mujarabnya karena ketiadaan kontrol publik terhadap pemegang otoritas politik maupun keagamaan.

Tanpa ada pengakuan kebebasan hak sipil, Fareed Zakaria menyebutnya sebagai illiberal democracy atau demokrasi tuna hak sipil. Kemunculan otonomi daerah yang lalu disikapi dengan melahirkan perda syari’at maupun RUU pornografi dan pornografi bukan tidak mungkin akan menimbulkan ancaman bagi kebebasan hak sipil maupun tata kehidupan demokrasi. Dengan kondisi ini, apa yang bisa kita lakukan? Sebenarnya ada dua elemen penting yakni pemerintah dan masyarakat sendiri. Bagi pemerintah tantangannya adalah bagaimana merekonsiliasi perbedaan dan kesamaan, antara perbedaan dan kohesi sosial sebagai bangsa, antara perbedaan dan kesatuan ideologi negara Pancasila. Negara dalam hal ini pemerintah mereduksi otoritasnya untuk menetukan sesat tidaknya sebuah aliran dan keyakinan keagamaan semeata-mata karena terdapat perbedaan keyakinan aliran dengan aliran utama yang diakui oleh negara (hal 280). Kemudian ada jaminan hukum ketika hak kebebasan sipil mengalami gangguan dari kelompok tertentu, jadi negara berfungsi sebagai pelindung karena hal ini diatur dalam UUD 1945.

Selain itu masyarakat harus menyadari bahwa Indonesia terbentuk dari kemajemukan dan keberagaman budaya, agama dan suku. Kehadiran pluralisme merupakan suatu realitas yang tak dapat dihindari oleh bangsa ini dalam menuju kesejahteraan dan memenuhi hak hidup masyarakat banyak. Airlangga Pribadi dalam artikelnya mengungkapkan bahwa pluralisme, partisipasi, pembangunan dan kemerdekaan merupakan satu jalinan dalam proses pembangunan negara. Di negara yang mengadopi demokratisasi, keran partisipasi politik terbuka lebar dengan tingkat partisipasi politik tinggi. Persoalannya tanpa dibangun diatas kualita nilai-nilai demokrasi maka partispasi politik tersebut bergerak menuju kebencian terhadap kemajemukan, politisasi etnis, agama dan kelompok untuk menyerang “the other”dan pengabaian demokrasi untuk partisipasi dalam proses pembangunan yang lebih substansial (pemberantasan kemiskinan dan kelaparan, pemenuhan hak-hak sipil maupun politik dari warga, serta perbaikan kualitas hidup seperti kesehatan, pendidikan dan hak-hak sosial masyarakat).

Kehadiran buku diharapkan dapat melanjutkan wacana terapi kejut yang sudah dilakukan Cak Nur dalam upaya menyikapi euforia demokrasi, kebebasan individu maupun kelompok di Indonesia. Namun demikian ada baiknya warna-warni pemikiran ini tidak sekadar menjadi kegenitan intelektual belaka sebaliknya mampu mengubah realitas sosial kekinian. Tentu saja ada harapan kebebasan sipil yang diusung oleh para penulis ini, dapat pula membangun keadilan sosial pada tata kehidupan masyarakat. Karena betapapun bagusnya pemikiran jika sekadar berada di menara gading patut dicurigai sebagai bagian hegemoni kelompok tertentu. Tampaknya perkataan Abdul Dubbun Hakim patut direnungkan bahwa, “the rulling ideas are the ideas of the rulling class”.

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — koyum @ 9:17 am

Judul Buku : Bangsa Yang Belum Selesai : Indonesia,

Sebelum dan Sesudah Soeharto

Penulis : Max Lane

Penerbit : Reform Institute, Jakarta

Tahun terbit : Cetakan I, Mei 2007

Halaman : xxviii + 339 Halaman

Menelusuri Masa Depan Indonesia

Reformasi telah melenceng bahkan telah gagal dari tujuan awal. Buktinya, setelah tujuh tahun kejatuhan Soeharto ternyata belum ada perubahan signikan sampai saat ini. Malahan, sebagian masyarakat menganggap kondisi sekarang jauh lebih buruk dibandingkan zaman Soeharto. Pendidikan mahal, biaya kesehatan tidak terjangkau, kenaikan harga beras dan antrian minyak, semuanya menyiratkan aras reformasi tidak berjalan sesuai harapan. Akan menjadi pertanyaan jika reformasi yang dikatakan bentuk baru pembaruan Indonesia macet ditengah jalan, lalu seperti apa nasib Indonesia di masa depan? Lewat analisa sejarah yang kritis, Max Lane dalam buku ini berusaha mencari jawabannya sambil meramu strategi baru dalam merumuskan Indonesia sebagai sebuah bangsa.

Memang tidaklah mudah merumuskan bentuk kenegaraan bagi Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, ras, budaya dan agama. Para founding father kita pun mengalami kesulitan ketika menyusun kesepakatan bersama dalam menentukan asas dan identitas negara ini. Keberadaan tiga ideologi besar yakni nasionalisme, islam dan marxisme menjadi tantangan tersendiri dalam menyusun konsep Indonesia. Selama tahun 1950-an, kiri dan kanan, Islam dan sekular, kesatuan atau federalis semuanya mencoba merumuskan gagasan untuk menjawab pertanyaan seperti apa Indonesia itu di masa depan. Indonesia merupakan konsep sentral yang dipertanyakan bersama. Di tahun 1960-an, Soekarno berusaha menyusun puzzle ideologi yang bernama nasakom sebagai jalan tengah membangun persatuan dan kesatuan Indonesia. Tetapi proyeksi besar ini gagal di tengah jalan akibat konflik politik dan pergeseran kekuasaan di tubuh pemerintah.

Lewat buku setebal 339 halaman ini, Max Lane membedah isi sejarah Indonesia mulai dari masa pra kolonial sampai dengan orde reformasi. Meskipun dikaji secara umum dengan mengandalkan referensi sejarah lain tetapi Max Lane mampu memaparkan alur sejarah bangsa ini secara baik. Ia membagi karakter sejarah Indonesia antara tahun 1945-1965 dan Indonesianya Soeharto, 1965-1998. Orde baru menempati “porsi” terbesar dalam analisa Max Lane untuk dikaji lebih mendalam. Seperti ilmuwan barat lainnya, Max Lane berusaha membedah awal kemunculan orde baru, peristiwa sosial politik yang terjadi sepanjang pemerintahan orde baru maupun pra dan pasca kejatuhan Soeharto. Max Lane menyebut orde baru sebagai “kontra revolusi”tentu saja ini berkebalikan dengan orde lama yang begitu mengagung-agungkan kata “revolusi”.

Jika setelah kemerdekaan, Soekarno memberikan kebebasan kepada bermacam-macam aliran ideologi untuk membangun organisasi massa dan partai politik disamping mengisi kekosongan sosial dan budaya. Dengan tujuan menyebarkan gagasan anti-kolonial dan menumbuhkan rasa nasionalisme kepada rakyat Indonesia. Di masa Soekarno, mobilisasi massa menjadi satu hal umum yang biasa dilakukan oleh parpol dalam meningkatkan partisipasi politik. Zaman ini merupakan representasi kebebasan berideologi bagi setiap warganegara dimana semuanya berjuang membentuk Indonesia sesuai bayangan mereka.

Tetapi berbeda dengan Soeharto. Dalam pandangan Max Lane, ada tiga hal yang berusaha dihindari oleh orde baru, diantaranya; aksi massa atau politik mobilisasi massa organisasi nasional yang popular dan kehidupan ideologi yang lahir dari revolusi nasional. Di awal pemerintahan, jelas terlihat Soeharto memakai taktik “massa mengambang atau floating mass” sebuah gagasan dari Ali Murtopo. Taktik ini mencegah partisipasi aktif masyarakat dalam partai politik terkecuali saat mencoblos pada pemilihan umum, dan membuat kepasifan politik khususnya wilayah desa. Strategi ini dilakukan lewat propaganda dan iklan yang menggambarkan aktivitas petani mengolah sawah maupun kesibukan masyarakat membangun desanya.

Tentu keadaan ini kontradiktif bila kita bandingkan kehidupan politik masa Soekarno dan Soeharto. Menurut Max Lane, masyarakat digiring ke dalam kehidupan non-politik praktis untuk mematikan sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah orba. Lewat strategi sistemik, pemerintah orde baru dengan mudahnya menyeragamkan “ideologi” dan pemikiran di berbagai lini kehidupan , maka dikenallah pancasilaisme, pembangunan jangka panjang, NKK/BKK yang tidak lebih dari upaya pemerintah orde baru untuk menanamkan sikap patuh dan tunduk warga kepada negara. Penyederhanaan sistem perpolitikan, pembatasan jumlah organisasi masyarakat, dan pengekangan hak membuat rakyat Indonesia tidak lagi dapat menyalurkan aspirasi dan pendapatnya terkecuali saat pemilu. Walhasil, masyarakat tenggelam ditengah kebingungan dan penderitaan sepanjang 32 tahun.

Dalam bab lima sampai bab terakhir, Max Lane menyoroti peranan Partai Rakyat Demokratik (PRD) dalam peta sejarah gerakan mahasiswa menjelang kejatuhan Soeharto. Max Lane memandang bahwa kehadiran PRD merupakan jawaban atas kegagalan aktivis mahasiswa 66, 78, kelompok petisi 50 dan Forum Demokrasi sebagai pressure group selama pemerintahan orde baru. Hal ini akibat eksklusifitas kelompok tersebut ditambah kebijakan floating mass yang berdampak pada kegagalan merubah struktur dan sistem perpolitikan orba. Walaupun kekuatan PRD dengan organisasi bentukannya seprti SMID, FNPBI, STN terbilang kecil namun tetap mewakili tahap baru perkembangan politik Indonesia.

Kebijakan massa mengambang, menurut Max Lane, tidak pernah benar-benar menjadi mengambang. Suatu kehidupan politik – yang diatomisasi, tanpa format nasional atau kendaraan apapun –selalu berlanjut (hal 150). Hal ini terbukti dengan radikalisasi aksi dan pengorganisiran massa di sektor buruh maupun petani yang dilakukan oleh PRD. Salah satunya, demonstrasi buruh di Bogor yang memobilisir 10.000 orang mulai dari pabrik sampai gedung DPRD meskipun berujung bentrok dan penangkapan kepada beberapa aktivisnya. Dengan aksi radikal PRD setidaknya muncul agen sadar yang dapat menginvestasikan politik ke dalam aksi buruh dan petani yang sedang bangkit dan mempromosikan aksi sebagai strategi.

Upaya menstabilkan kekuatan politik turut dilakukan oleh PRD dengan membangun aliansi bersama PDI-Megawati untuk mengkritik kebijakan pemerintah ke instansi dan lembaga pemerintah lain. Situasi perpolitikan antara 1995 hingga 1996 selalu diwarnai dengan tindakan represif negara kepada peserta aksi karena peningkatan demonstrasi massa secara kuantitas. Berdasarkan data Yayasan Insan Politika (YIP) yang meneliti jumlah aksi massa mulai tahun 1989 dan 1998 dengan terfokus di pulau Jawa. Dari penelitian ditemukan 30 dan 40 aksi protes mahasiswa terutama di Jakarta dan Jawa setiap tahunnya antara 1989 hingga 1992. Dengan mengangkat isu berbeda seperti demokrasi kampus, solidaritas petani dan buruh, protes sekitar penangkapan aktivis yang mendistribusikan buku-buku Pramoedya Ananta Toer, kebebasan pers. Sementara itu pada tahun 1993 ada 71 kali protes; 1994 terdapat 111 kali protes; pada tahun 1995 ada penurunan menjadi 55 kali protes kemudian meningkat menjadi 143 protes pada 1996 daan pada 1997 ada 154 protes (hal 153).

Menurut Max Lane, kediktatoran Soeharto yang dijatuhkan oleh aksi massa dan mahasiswa ternyata membuktikan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya dapat mengelola kebijakan “massa mengambang” untuk terus hidup dalam kepasifan. Meskipun beberapa kalangan menilai bahwa kejatuhan Soeharto juga tidak terlepas dari campur tangan luar negeri. Tampaknya peningkatan jumlah aksi dan radikalisasinya mampu memunculkan “keberanian” massa terhadap kebijakan negara beserta aparatnya.

Memang reformasi membuka kebebasan hak politik dan hak sipil tetapi belum mampu mensejahterakan masyarakat secara ekonomi. Akibatnya muncullah “demam Soeharto” ditengah-tengah masyarakat kita yang mengidam-idamkan stabilitas politik dan ekonomi seperti 32 tahun lalu. Sebagai seorang marxian, Max Lane tetap menyandarkan kesadaran kelas dalam memperbaiki sistem sosial, politik dan ekonomi secara keseluruhan. Saat ini masyarakat mesti menyadari bentuk kolonialisme tidak lagi berwujud fisik melainkan ekonomi oleh karena itu dibutuhkan perjuangan pembebasan nasional dan melawan neoliberalisme untuk membawa Indonesia ke arah perubahan lebih baik.

Boleh dikatakan kedekatan emosional Max Lane dengan PRD menjadi salah satu titik kelemahan dari buku. Disatu sisi, ia terlalu “overdosis” membedah perjalanan PRD selama masa orde baru yang pada akhirnya kita hanya memandang buku ini tidak lebih dari profil PRD sementara alur sejarah Indonesia sekadar tambalan. Mungkin saja, Max Lane juga tidak menyadari bahwa PRD telah gagal menjadi saluran politik alternatif di masa orba karena ketiadaan basis massa yang kuat. Bahkan sekarang, PRD perlahan-perlahan mulai mati suri. Selain itu, pisau analisis marxis yang digunakannya terlalu tumpul untuk mencari jawaban atas keterpurukan Indonesia di berbagai lini kehidupan.Tidak cukup rasanya hanya bersandar pada perjuangan kelas dan membangun ideologi revolusi nasional karena Indonesia bukanlah Eropa abad 19. Meskipun demikian Max Lane patut diacungi jempol karena karyanya menyadarkan kita bahwa masa depan Indonesia masih diawang-awang dan butuh proses lama untuk menyelesaikannya. Layaknya anak kecil, Indonesia memang perlu belajar dari sejarah.

Hello world!

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — koyum @ 9:01 am

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Blog pada WordPress.com.