PUTRAJAYA – Pengusaha kelapa sawit Malaysia mesti berbagi keuntungan dengan pemerintah Malaysia setelah keluarnya beleid pajak windfall profit. Terhitung mulai 15 Juli kebijakan mulai dijalankan terkecuali bagi petani dengan lahan kurang dari 40 hektare. Setiap bulannya, para pengusaha akan menyetor pajak dengan pembayaran pertama sebelum 14 Agustus 2008. Untuk bulan berikutnya, setoran pajak harus dibayar sebelum atau tepat pada tanggal 14.
Menurut Direktur Jendral Bea Cukai Datuk Seri Abd Rahman Abd Hamid mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan keputusan ini kepada pemilik perkebunan tersebut, jadi mereka dapat meregistrasi kebunnya sesuai Windfall Profit Levy Act 1998.
“Pajak ini sebesar 3% dari keuntungan yang dibuat dari setiap satu metrik ton tandan buah segar bagi perkebunan Peninsular dan rata-rata 1,5% bagi perkebunan di Sabah dan Sarawak,” kata Abd Rahman kepada Bernama.
Dari pajak ini diperkirakan pemerintah Malaysia akan mengumpulkan RM 2,3 miliar selama 12 bulan ke depan, dengan asumsi harga CPO tetap bergerak di level RM 3500 per ton.
Bagi perkebunan yang tak membayar kewajiban, pemerintah memberikan denda 10% dari pajaknya. Bahkan apabila masih membandel, dapat dipenjara selama setahun atau denda sebesar RM 20 ribu